KONTEKS.CO.ID – Politisi dan mantan model Wanda Hamidah menyebutkan, rumah yang ditempatinya di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat diserang sekelompok organisasi massa.
Hal itu diungkapkan Wanda Hamidah di akun Instagram miliknya, Senin 21 November 2022.
“Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami saat ini… Jl. CITANDUI NO.2…” tulis Wanda Hamidah.
“MOHON PERLINDUNGAN @jokowi @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya @kapolresmetrojakartapusat,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi dan pengosongan rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarganya di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis 13 Oktober 2022.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, pengosongan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah itu dilakukan lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.
Ani mengatakan, lahan tersebut milik perseorangan dengan bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
“Nah, pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” kata Ani.
Menurut Ani, pemilik SHGB itu membiarkan keluarga Wanda Hamidah tinggal selama 10 tahun sembari melakukan mediasi lantaran lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kata Ani, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Namun, penghuni (keluarga Wanda) tidak bisa dimediasi, dan dibiarkan pemilik SHGB hingga 10 tahun lebih.
“Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu,” tandas Ani.
Selanjutnya, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah tersebut.
Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Japto melaporkan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu 16 November 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"