KONTEKS.CO.ID – Oknum anggota Polsek Palmerah yang rasis kepada warga yang membuat laporan dikurung atau penempatan khusus (patsus).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan oknum anggota Polsek Palmerah pihaknya sudah melakukan proses sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus,” ujar Pasma, kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat 25 November 2022.
Namun demikian, Pasma belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota SPKT Polsek Palmerah yang rasis kepada masyarakat saat menyampaikan laporan.
“Nanti kita sesuai dengan pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya, seorang warga bernama Rezki Achyana yang membuat laporan di Polsek Palmerah mendapat perlakukan rasis, pada Kamis 24 November 2022 siang.
“Habis buat laporan kehilangan di Polsek Palmerah Jakarta Barat. Setelah suratnya gw terima, gw bilang terimakasih,”
Polisinya bilang: “Terimakasih doang?”
Gw jawab: “Iya”.
Trus gw keluar ruangan, polisinya teriakin gw. “Padang! Dasar Padang! Pelit!” cuit Rezki di akun Twitter miliknya @rezkiachyana.
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdul Rohim meminta maaf atas kejadian yang dialami Rezki.
Dia menegaskan, membuat laporan di kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pada intinya kalau membuat laporan tidak dipungut biaya,” kata Dodi, Kamis 24 November 2022.
Pihaknya, kata Dodi, telah menindak lanjuti kejadian tersebut. Oknum anggota yang rasis itu telah diperiksa provos.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"