KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan peredaran narkoba kembali dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, pelimpahan berkas perkara Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya dilakukan Jumat 25 November 2022.
“Hari ini penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita,” ujar Ade Sofyansah dikutip Sabtu 26 November 2022.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka tersebut.
Jaksa, kata Ade, juga akan memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Sama dengan Teddy Minahasa, berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"