KONTEKS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga 15 Desember 2022. Bagi Anda yang belum melunasi pajak kendaraan segera datang ke lokasi terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih menyisakan 10 hari lagi.
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta tersebut disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” tulis unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Senin 5 Desember 2022.
Program pembebasan pemutihan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk diketahui, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.
Sementara, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), hari ini 5 Desember 2022.
Waktu layanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Di Samsat Keliling, pemilik kendaraan juga dapat membayar keterlambatan pajak tahunan yang sebelumnya diberlakukan pemutihan, mulai kemarin Kamis 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraa harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
berikut 14 titik gerai Samsat keliling tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman Samsat Depok
14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan Cinere.
Pemilik kendaraan yang membayar pajak diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"