KONTEKS.CO.ID – Video viral dugaan temuan perangkat set top box (STB) terbakar hingga TV meledak membuat heboh media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun melakukan investigasi terkait video viral STB yang dikabarkan meledak tersebut.
Hasilnya, video viral STB yang meledak itu persoalannya bukan terletak pada perangkatnya.
“Jangan percaya isu-isu itu. Ternyata saat kita investigasi, ternyata bukan set top box-nya yang rusak atau meledak,” kata Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, dikutip Senin 5 Desember 2022.
Menurut Geryantika, STB yang meledak tersebut lantaran penggunaan listriknya.
“Ada satu konektor hampir dipakai 6-7, itu kan bahaya. Ketika dicek set top box-nya itu nggak ada masalah. Jadi, kalau ada isu-isu (set top box meledak-red) itu dicek dulu,” jelasnya.
Gery mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat STB yang sudah tersertifikasi Kominfo. Sebab, perangkat tersebut dijamin kualitas dan garansinya oleh pabrikan.
“Beli set top box yang tersertifikasi Kominfo dan SNI. Kenapa? karena ada garansi pabrik,” imbuh dia.
Apabila ada permasalahan dengan set top box tersebut, dikatakan Gery, masyarakat dapat langsung menghubungi kontak layanan produsen set top box yang bersangkutan.
Menukil situs siarandigital.kominfo.go.id dijelaskan pentingnya STB Bersertifikasi Kominfo, dikutip pada Senin 5 Desember 2022 sebagai berikut:
– Faktor keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety.
– Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia, oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
– Garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
– Produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.
– DVB-T2 logo yang menunjukan penggunaan standar siaran TV digital yang diterapkan di Indonesia.
– Siap Digital logo alternatif yang menunjukan perangkat bersertifikasi standar perangkat TV digital DVB-T2.
Kementerian Kominfo juga telah memberikan daftar rekomendasi STB yang sudah mendapatkan sertfikasi. Setidaknya, ada sekitar 70 model STB tersedia dan sudah mendapatkan sertifikasi.
Berikut cara merawat STB agar tetap aman, awet serta dapat digunakan dalam jangka lama:
– Jangan tempatkan STB di tempat lembap dan terik.
– Jauhkan dari perangkat elektronik panas.
– Jangan biarkan STB selalu menyala
– Bersihkan STB secara rutin
– Pastikan arus litsrik aman dan stabil.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"