KONTEKS.CO.ID – Gubernur DKI Anies Baswedan diminta tidak lagi melantik pejabat tinggi pratama. Sebab, DPRD sudah mengumumkan pengusulan pemberhentian Anies sebagai gubernur.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dalam rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.
“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Pras, sapaannya.
Setelah resmi diumumkan, usulan pemberhentian Anies itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk kemudian ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Selanjutnya, posisi Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.
Prasetyo menuturkan, seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah dimulai pada 6 September 2022.
Lantaran itu, Pras meminta tidak ada lagi pelantikan yang dilakukan oleh Anies hingga berakhir masa jabatan, serta membiarkan proses seleksi berlangsung sebagaimana mestinya.
Menanggapi permintaan itu, Anies Baswedan mengaku akan mempertimbangkannya. Namun demikian, Anies tidak menjawabnya secara lugas.
“Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini,” ucap Anies.
Anies menegaskan, dirinya akan mempertimbangkan permintaan atau usulan dari DPRD tersebut.
“Nanti usulannya akan kami perhatikan. Tentu kami perhatikan karena usulan dari DPRD,” ujar Anies.
Anies juga menegaskan dirinya masih tetap bertugas hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 dan akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur DKI Jakarta usai rapat paripurna usulan pemberhentian dirinya tersebut.
Sejumlah program kerja yang belum rampung pun masih dilanjutkan. Begitu juga dengan Ahmad Riza Patria yang bakal bekerja sesuai tugasnya.
“(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa,” kata Anies.
“Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur. Wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober (2022),” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"