KONTEKS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga 15 Desember 2022.
Dengan demikian, program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih menyisakan 5 hari lagi.
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Bagi Anda yang belum melunasi pajak kendaraan segera datang ke lokasi terdekat.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta tersebut disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” tulis unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Sabtu 10 Desember 2022.
Program pembebasan pemutihan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk diketahui, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.
Sementara, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar di 9 titik di wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek), hari ini 10 Desember 2022.
Waktu layanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Di Samsat Keliling, pemilik kendaraan juga dapat membayar keterlambatan pajak tahunan yang sebelumnya diberlakukan pemutihan, mulai kemarin Kamis 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut 9 titik gerai Samsat keliling tersebut:
9 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
2. Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
3. Jakarta Barat: Tidak ada pelayanan
4. Jakarta Selatan: Tidak ada pelayanan
5. Jakarta Timur: Tidak ada pelayanan
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Cifes Hills Cikarang Selatan
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Kelurahan Pondok Petir Bojongsari.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"