KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menaikkan gaji tenaga penyusun sambutan/pidato gubernur/wakil gubernur menjadi Rp9,4 juta per bulan.
Untuk diketahui, sebelumnya gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil yang juga bertugas menyiapkan naskah pidato itu sebesar Rp8,2 juta.
“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019,” kata Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Mawardi melansir Antara, Sabtu 10 Desember 2022.
Kata Mawardi, naiknya besaran gaji tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) itu karena jumlah tenaga mengalami pengurangan pada 2023 karena kekosongan posisi wakil gubernur DKI.
Pada 2022, ketika masih ada gubernur dan wakil gubernur, jumlah tenaga penunjang kegiatan itu mencapai empat orang.
Sedangkan pada 2023, mengingat hanya ada Pj Gubernur DKI maka jumlah tenaga penunjang dikurangi menjadi dua orang.
Menurut Mawardi, tugas tenaga penunjang itu berkaitan dengan kegiatan teknis di antaranya penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan tugas-tugas lainnya.
Adapun besaran honor tenaga penunjang itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November 2022.
Selain tenaga penunjang, dalam (Kepgub) itu juga mengatur honor untuk tenaga analis kebijakan non ASN dengan satuan gaji sebesar Rp19,65 juta per bulan untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Kepgub 1155 Tahun 2022 itu menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan gubernur/wakil gubernur.
“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya.
Namun demikian, dalam Kepgub tersebut tidak dijelaskan kebutuhan jumlah tenaga penunjang atau tenaga analis.
Kepgub tersebut juga mencabut Kepgub Nomor 1214 tahun 2019 tentang satuan biaya honorarium tenaga ahli non pegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"