KONTEKS.CO.ID – Satpol PP Pemerintah Kota Depok melakukan penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1, pada Minggu 11 Desember 2022 pagi.
Namun, penggusuran dan pemindahan aset SDN Pondok Cina 1 itu mendapat penolakan dari para orang tua murid dengan cara menghadang personel Satpol PP yang hendak masuk ke area sekolah.
“Sesuai dengan arahan, kami diperintah untuk mengamankan dan mengambil aset dari SD Pondok Cina,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdian kepada orang tua murid.
Dikatakan Lienda, hal itu adalah tugas dan tanggung jawab yang diperintahkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Lienda meminta para orangtua murid dapat bersikap kooperatif dengan cara memberi akses masuk ke dalam sekolah pada Satpol PP.
“Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya untuk bisa memberikan jalan kami untuk mengambil atau memindahkan barang-barang yang ada di SD Pondok Cina ini,” pintanya.
Penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 mendapat penolakan dari para orang tua murid dan menolak kegiatan belajar-mengajar anak-anaknya direlokasi ke SDN Pondok Cina 5 dan 3.
Kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, penolakan relokasi itu didasari lantaran SDN Pondok Cina 5 dan 3 belum memadai dipakai untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Kemudian ketika dipecah ke SDN Pocin 5 dan Pocin 3, (siswa) itu sebagian masuk sekolah siang. Tadi informasinya kan kalau sekolah siang jam dua sampai jam lima,” ujar Francine.
“Sementara kalau sekolah pagi jam tujuh sampai setengah dua. Jadi waktu pendidikan yang terpangkas cukup banyak,” kata Francine.
Dengan pembagian ruang kelas dan durasi kegiatan belajar-mengajar itu, Francine merasa hal itu dapat menjadi indikasi bahwa tempat relokasi masih belum siap.
Atas dasar itu, para orangtua murid meminta agar tempat relokasi dapat disiapkan terlebih dahulu sebelum menggusur SDN Pondok Cina 1.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"