KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penundaan pemberian bantuan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, pihaknya akan menunggu proses jika benar pemberian bantuan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1 itu ditunda.
Pihaknya, kata Wali Wali Kota Depok Mohammad Idris, akan menunggu pernyataan resmi dari Pemprov Jawa Barat terkait bantuan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1, Margonda itu.
“Tidak ada pernyataan resmi mereka (Pemprov Jabar,red) kepada saya, kita akan menunggu proses,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan Konteks.co.id, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, Indra Maha mengatakan, situasi dan dinamika sosial yang terjadi belakangan ini belum memungkinkan dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.
“Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda,” ujar Indra, dalam keterangannya, dikutip Senin 12 Desember 2022.
Bahkan, kata Indra, tidak menutup kemungkinan bantuan itu dibatalkan tidak hanya ditunda lantaran polemik pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina 1.
“Tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan,” kata Indra.
Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah Kota Depok agar mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencari solusi terbaik dalam proses alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.
Hal itu dilakukan agar alih fungsi lahan di SDN Pondok Cina 1 tak menjadi masalah baru, utamanya terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar.
“Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial agar kondusivitas Kota Depok terjaga,” ucapnya.
Pemerintah Kota Depok diminta agar menghormati upaya hukum yang dilakukan warganya.
“Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap,” kata dia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"