KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan pengacara Deolipa Yumara ke polisi terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina 1.
Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait UU Perlindungan Anak dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2022.
“Benar, sudah diterima laporannya kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Dikatakan Zulpan, pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan Deolipa terhadap Idris ke SPKT Polda Metro Jaya itu.
“Masih dipelajari dulu laporannya, kan baru masuk,” ujar Zulpan.
Dalam laporannya itu, Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak para murid SDN Pondok Cina 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.
“Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,” ujar Deolipa dalam laporannya.
Menurut Deolipa, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil.
Lantaran itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"