KONTEKS.CO.ID – Anak Gundar Creative Media mengeluarkan klarifikasi dan rekomendasi terkait dengan perundungan yang terjadi terhadap Tegar Putra Pradanta dan Leroy Yan Pratama, mahasiswa terduga kasus pelecehan seksual di kampus Gunadarma atau Gundar.
Melalui akun @anakgundardotco, Anak Gundar Creative Media, mengakui telah menyebarkan informasi mengenai data para pelaku pelecehan. Informasi ini menjadi viral di kalangan mahasiswa Gundar.
Informasi ini juga dipahami oleh mahasiswa di kampus Gunadarma sebagai informasi yang benar. Mahasiswa kemudian mencari pelaku. Tentu saja ada yang menggerakan mereka.
Dua pelaku kemudian diamankan dari dalam kampus. Secara beramai-ramai, dua pelaku kemudian diikat di pohon. Aksi perundungan terjadi, dua mahasiswa yang dituduh pelaku ini disirami air. Keduanya dibully secara terus menerus.
Peristiwa perundungan itu berlangsung cukup lama. Tidak ada tindakan penghentian dari pihak kampus Gunadarma. Seorang petugas keamananf yang terekema dalam video tidak dapat berbuat banyak.
Rekomendasi dan Sikap
Anak Gundar Creative Media terkait hal ini memberikan rekmendasi dan sikap. Katanya, ada banyak faktor yang menyebabkan persekusi terhadap pelaku kekerasan seksual terjadi pada hari Senin (12/12) kemarin.
Salah satu yang paling vital adalah minimnya sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan lambatnya realisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan kampus.
Sehingga, mahasiswa kebingungan dan tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam merespons kasus kekerasan seksual secara bijak.
Mahasiswa tidak memiliki wadah pengaduan kasus kekerasan seksual yang mampu memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada pemangku kebijakan Universitas Gunadarma untuk dengan segera melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di
lingkungan pendidikan sebagaimana mandat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada seluruh civitas akademik.
Selain itu, Universitas Gunadarma juga perlu mempercepat proses pembentukan Satgas PPKS. Hal ini agar korban kekerasan seksual memiliki wadah pengaduan, tindakan persekusi atau main hakim sendiri tidak terjadi lagi di masa depan.
“Anak Gundar Creative Media dalam hal ini siap membantu, mendukung, dan berkolaborasi untuk berbagai upaya yang kami rekomendasikan di atas demi terciptanya ruang belajar yang aman dan nyaman,” kata Caretaker of Anak Gundar Creative, Felani Galih Prabawa yang diterima pada Rabu, 14 Desember 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"