KONTEKS.CO.ID – Kasus perundungan dan kekerasan terhadap pelaku pelecehan di kampus Gunadarma mulai diselidiki polisi. Kasus ini ditangani hukum setelah korban perundungan melapor. Tindak kekerasan dan UU ITE.
Polisi dari Polres Depok telah menerima laporan dari korban perundungan yang sebelumnya adalah pelaku pelecehan. Korban melapor ke Polres Depok pada pukul 11.00 Wib, Minggu, 18 Desember 2022.
Dia adalah T (18), dan melaporkan aksi kekerasan terhadap dirinya, dan juga penyebaran video dirinya yang mengalami perundungan. Kasus ini kemudian mulai disidik polisi.
“Korban datang ke Polres Depok dan membuat laporan. Pelapor adalah T (18) mahasiswa di Gunadarma,” kata Kapolres Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin, 19 Desember 2022.
Pelaku Seniornya Sendiri
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pelapor menyampaikan sejumlah pelaku yang mengikat, menyiram, menelanjangi, menyundut dengan rokok hingga pemaksaan untuk minum air kencing.
Menurut pelapor, pelakunya adalah seniornya sendiri. Nama-nama pelaku sudah ada pada polisi. Selain itu, polisi juga akan menelusuri dari rekam video yang terlanjur viral itu.
Sementara untuk penyebaran video perundungan yang dialami pelapor, terlapornya adalah admin dari akun @anakgundardoco yang merupakan bagian dari Anak Gundar Creative Media.
“Akun @anakgundardotco membuat viral. Dan itu melecehan pelapor juga. Karena disebarkan, pelapor menjadi malu,” ujar Hogen Heroes, Senin, 19 Desember 2022.
Kasus Kekerasan dan UU ITE
Pelaporan kasus perundungan ini mulai diselidiki polisi. Para terlapor bisa ditindak dengan Pasal 351 dan 170 tentan Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian juga tindakan UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terkait masalah ini, Anak Gundar Creative Media yang ikut menyebarkan tindakan perundungan terhadap T (18) dan LY (18) di Kampus Gunadarma atau Gundar pada Senin, 12 Desember 2022, mengeluarkan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Mereka membantah jadi dalang. Meski membantah, melalui akun @anakgundardotco Anak Gundar Creative Media mengakui menyebarkan berita perundungan terhadap kedua mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di dalam kampus Gundar.
“Klarifikasi atas kejadian persekusi terhadap pelaku kekerasan seksual. Kami Kurang Profesional, Tapi Kami Bukan Dalang Persekusi,” begitu pembuka klarifikasi dari Caretaker of Anak Gundar Creative, Felani Galih Prabawa yang diterima pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Anak Gundar Creative Media menyayangkan tindakan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Gunadarma,” begitu bunyi klarifikasi lanjutannya. Baca lengkapnya di tautan ini.
Anak Gundar Creative Media telah memberhentikan Wahyu, admin Instagram @anakgundardotco yang bertugas pada 10- 12 Desember 2022, dan menyebarkan video perundungan tersebut.
“Sudah kami berhentikan secara tidak terhormat sebagai Social Media Manager Anak Gundar Creative Media melalui Surat Pemberhentian Nomor 002/CEO/AGCM/XI1/2022 dan sudah diterima oleh yang bersangkutan pada Selasa, 13 Desember 2022,” katanya lagi.
Sebelumnya, akun ini juga menyebarkan identitas pelaku pelecehan dan informasi itu dianggap benar oleh mahasiswa di Gunadarma. Mereka kemudian mencari pelaku dan tidak diketahui siapa penggerak mereka.
Mahasiswa kemudian menangkap pelaku. Dua pelaku kemudian diikat di pohon. Mereka disirami air dan kena bully secara terus menerus. Sepatu yang mereka pakai dilepas dan dikalungkan ke leher.
Seorang pelaku bahkan ditelanjangi dan dicekoki air kencing oleh seorang mahasiswi. Bahkan ada yang menyundut dengan rokok. Kedua pelaku lalu dibawa ke pos keamanan. Tak lama petugas dari Polres Depok tiba.
Universitas Gunadarma Lambat Bertindak
Kasus perundungan terhadap pelaku pelecehan di kampus Gunadarma atau Gundar berbuntut panjang. Pelaku yang menjadi korban perundungan akhirnya melapor ke Polres Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 18 Desember 2022.
“Korban datang ke Polres Depok dan membuat laporan. Pelapor adalah T (18) mahasiswa di Gunadarma,” kata Kapolres Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin, 19 Desember 2022.
Disampaikan Imran Edwin, sudah disebutkan nama-nama pelaku oleh korban. Pemeriksaan segera dilakukan berdasarkan dari video-video yang beredar secara viral.
“Ada bukti video, kita belum bisa tentukan berapa yang langsung, pemeriksaan akan kita lakukan,” kata Kapolres lagi.
Pelaku perundungan sangat mudah untuk diketahui berdasarkan video viral yang beredar. Aksi perundungan ini bisa terjadi karena pihak kampus Gunadarma telat dan membiarkan aksi ini terjadi di dalam kampus.
Dua terduga pelaku pelecehan diikat di pohon, ditelanjangi dan dicekoki air kencing oleh mahasiswa di lingkungan kampus. Aksi perundungan juga dilakukan dengan menyundut rokok.
Pihak keamanan kampus bahkan terlihat tidak dapat menghentikan aksi perundungan ini. Petugas keamanan hanya menahan ember yang digunakan untuk menyirami pelaku. Tapi pelaku masih tidak berdaya diikat sambil terus disoraki.
Terkait dengan kejadian ini, pihak Gunadarma akan terus menegakkan Tata Tertib Kehidupan Kampus terutama kepada semua pelaku pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"