KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengklarifikasi pernyataan pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, Jerry disebut tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J.
Pihak Polda Metro menegaskan, pihaknya tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, anggapan ‘Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian’ tidaklah benar.
“Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri,” tegas Zulpan, dikutip Kamis 15 September 2022.
Dikatakan Zulpan, pihaknya patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap Jerry Siagian yang disebut sebagai loyalis Ferdy Sambo itu.
“Kami juga menghormati, menghargai dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro,” ujar Zulpan.
Dijelaska Zulpan, pemberian bantuan hukum kepada Jerry Siagian akan diberikan jika memang diperlukan.
“Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri,” terangnya.
Jerry sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya dan dimutasi sebagai anggota Yanma Polri.
Kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.
“Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan. Jadi, bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"