KONTEKS.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibubarkan saat Anies Baswedan tak lagi menjadi gubernur.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, masa tugas TGUPP akan berakhir masa jabatannya ketika jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Namun demikian, Riza tak menutup kemungkinan TGUPP dibutuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
“Ya, memang habis, dia (TGUPP) juga akan habis masanya. Kecuali nanti diserahkan kepada Pj Gubernur selanjutnya. Apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak, atau melalui cara lain, itu kewenangan Pj Gubernur,” ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 15 September 2022.
Mantan Anggota DPR RI itu mengklaim, posisi TGUPP selama lima tahun terakhir telah membantu Anies melakukan percepatan pembangunan di Jakarta.
“Ya, memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan. Aturan kan namanya tim TGUPP, kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan,” kata Riza.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta TGUPP dibubarkan.
Hal itu disampaikan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"