KONTEKS.CO.ID – Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP, Rabu 21 Desember 2022.
Menurut Satpol PP Tangsel, pengelola Gerai Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin.
Babid Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sudah menanyakan izin pendirian gerai Mie Gacoan itu.
“Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukan, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kita segel saja dulu,” kata Taufik Wahidin kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
Dikatakan Taufik, penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.
Gerai Mie Gacoan tersebut berdiri 2 bulan lalu. Pemilik disebut belum bisa menunjukkan izin.
Menurut Taufik, penyegelan akan dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya.
“Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"