KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan warga menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2023 lantaran berbahaya bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Arifin juga menyinggung potensi kebakaran akibat penyalaan petasan saat malam Tahun Baru 2023.
“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya,” ujar Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.
Pihaknya, kata Arifin, akan menindak tegas warga atau pedagang yang masih menjual petasan.
Arifin juga juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.
“Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023,” kata dia.
“Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” imbuhnya.
Namun, tambah Arifin, pihaknya tidak melarang warga menyalakan kembang api.
“Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyebar tujuh lokasi perayaan malam tahun baru. Perayaan berpusat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Tujuh lokasi itu yakni di Jakarta Pusat dipusatkan di Thamrin 10, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di masing-masing kantor wali kota.
Kemudian di Jakarta Selatan di Setu Babakan dan di Jakarta Timur di Old Shanghai, Cakung serta di Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa.
Sedangkan di Monumen Nasional (Monas), Pemprov DKI tidak mengadakan kegiatan khusus di lokasi tersebut karena sudah banyak lokasi yang disebar.
Pemprov juga menggelar atraksi lampu untuk menambah semarak malam pergantian tahun di kawasan Monas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"