KONTEKS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penganiayaan ayah kandung terhadap kedua anaknya di di Jakarta Selatan.
KPAI meminta warga agar tidak menyebar video ayah menghajar anaknya secara brutal di media sosial itu.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengajak semua pihak berhenti menyebarkan video kekerasan terhadap anak tersebut.
“Masyarakat yang mendapat kiriman video tidak membagikan ulang kiriman tersebut, setop di Anda atau kita,” ujar Retno, dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Desember 2022.
“Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan, berpotensi berdampak psikis pada anak,” kata dia.
KPAI, akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus KDRT itu hingga disidangkan.
Retno juga meminta polisi menjerat ayah penganiaya anak itu dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dia mengingatkan semua orang tua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
“KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan Pasal 76C juncto 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.
Retno berharap, para orang tua tidak melakukan kekerasan apa pun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal.
Diketahui, video seorang ayah menghajar anaknya secara brutal viral di media sosial.
Ibu korban, KEY, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
KEY melaporkan mantan suaminya RIS atas kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"