KONTEKS.CO.ID – Jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta hari ini, Jumat 23 Desember 2022.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta diinisiasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Jalan Gorontalo sebelum Taman Segitiga.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"