KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait laporan kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris.
“Nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Namun, Zulpan belum menjelaskan detail waktu pemeriksaan terhadap Mohammad Idris.
Kata Zulpan, penyelidikan pelanggaran dalam relokasi SDN Pondok Cina 1 terus berjalan dan tidak ada kendala.
“Jadi penyelidikan ini masih terus berproses ya,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan pengacara Deolipa Yumara ke polisi terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina 1.
Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait UU Perlindungan Anak dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2022.
“Benar, sudah diterima laporannya kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Dalam laporannya itu, Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak para murid SDN Pondok Cina 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.
“Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,” ujar Deolipa dalam laporannya.
Menurut Deolipa, para murid mengalami diskriminasi fungsi sosial dan kerugian moril maupun materiil.
Lantaran itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"