KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk kemasan kopi (saset) yang tak memiliki izin edar.
Penarikan produk kopi saset itu dilakukan BPOM setelah intensifikasi pengawasan pangan periode libur Natal dan tahun baru mulai 1 Desember 2022 lalu.
Salah satu minuman kopi saset yang ditarik BPOM adalah kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks.
Untuk diketahui, kopi serbuk saset itu merupakan produk impor dari Turki.
“Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dikutip Selasa 27 Desember 2022.
Ada enam varian kopi bubuk bermerek dagang Starbucks yang ditarik oleh BPOM, yakni Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha dan Capuccino.
Ditegaskan Penny, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal.
Hal itu dilakukan untuk mewaspadai jika ada produk yang memiliki kandungan berbahaya.
Penny pun meminta masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak,” ujarnya.
“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” lanjutnya.
Pihaknya, kata Penny, akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"