KONTEKS.CO.ID – Keluhan terbatasnya pilihan kendaraan dan tingginya harga taksi di Bandara Halim Perdanakusuma viral di media sosial.
Keluhan kondisi di bandara Halim Perdanakusuma itu disampaikan akun Twitter @sylvkartika dan viral di jagat maya.
Dalam cuitannya, diceritakan terbatasnya pilihan kendaraan umum dari bandara Halim Perdanakusuma.
Menurutnya, hanya ada tiga opsi kendaraan umum yakni taksi Puskopau, Grab Puskopau dan Gojek Puskopau.
Menurut akun itu, kisaran harga dari bandara ke rumahnya menggunakan Blue Bird berkisar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu.
Namun, menggunakan jasa Grab Puskopau harus membayar Rp118 ribu ditambah biaya tambahan atau surcharge bandara.
“Semua yang ada Puskopau ini harganya mark-up. HLP-rumah gue itu kisaran Rp60an ribu-Rp80an ribu. Grab gue (harganya) Rp118 ribu. Udah gitu penumpang disuruh bayar lagi surcharge Rp15 ribu,” tulisnya, dikutip Selasa 27 Desember 2022.
Akun itu juga mempertanyakan tidak adanya pilihan taksi Blue Bird dari bandara Halim.
Dalam cuitannya, akun itu menandai sejumlah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Puskopau Halim, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“I don’t know artinya premanisme secara harfiah. Tapi ini masyarakat kaya dipaksa bayar dari segala sisi, bayar mark-up harga taksi, bayar surcharge lagi. Kita juga bayar maskapai yang sudah termasuk service bandara,” ujarnya.
Menurut penilaiannya, jika memang tujuan mark-up tarif taksi untuk maintenance bandara, seharusnya pihak bandara membebankan biaya tersebut kepada maskapai.
Biaya tersebut sudah termasuk tiket pesawat yang dibeli penumpang.
Akun itu menyebut, surcharge juga berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kata dia, ada opsi taksi lain seperti Blue Bird dengan harga yang normal.
Dia pun mempertanyakan kenapa penumpang harus membayar surcharge dan alasan tak ada Blue Bird di Bandara Halim.
Dan jika alasan yang diberikan masuk akal, maka dia tidak keberatan.
“Keluhan gue ini cuma keluhan warga yang mau pelayanan publik itu lebih baik, bukan berarti gue harus jalan keluar dulu. Kita punya KPPU yang mengatur tentang monopoli usaha, katanya negara hukum. So let’s use that as the basis,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"