KONTEKS.CO.ID – Warna kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Berikut biaya ganti warna kendaraan.
Jika tidak mengganti warga sesuai STNK dan BPKB, pemilik dapat ditilang.
Biaya ganti warna kendaraan sesuai STNK dan BPBK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 60/2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Samsat sesuai KTP.
Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama.
Pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK dan paspor jika ada.
Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Jangan lupa bawa identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi.
Lalu bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Terakhir, sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen, tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK, mengutip seva.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"