KONTEKS.CO.ID – Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma yang selingkuh dan wikwik dengan ibu mertuanya membuat laporan ke polisi.
Rozy Zay Hakiki, suami yang selingkuh dan wikwik dengan ibu mertuanya menyambangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.
Diduga, Rozy Zay Hakiki yang selingkuh dan wikwik dengan ibu mertua itu sakit hati lantaran diungkap ke publik.
Rozy pun melaporkan Norma Risma ke Polres Banten atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, laporan Rozy belum dapat diterima karena tak cukup bukti.
Kata Shinto, Rozi yang merupakan eks suami Norma Risma itu datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu.
Kedatangan Rozy ke Polda Banten juga ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ujar Shinto Silitonga, Rabu 4 Januari 2023.
Oleh karena itu, tegas Shinto, tak ada laporan polisi yang masuk dari yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” kata dia.
Shinto menegaskan, pihaknya memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus tersebut.
Shinto juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial.
Hal itu, tambah Shinto, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"