KONTEKS.CO.ID – Rozy Zay Hakiki, suami yang selingkuh dan wikwik dengan ibu mertua melapor ke Polda Banten, pada 21 Desember 2022 lalu.
Terkini, Polda Banten memberikan penjelasan terkait laporan Rozy Zay Hakiki yang viral selingkuh dan wikwik dengan ibu mertuanya itu.
Polda Banten menyebut, laporan Rozy Zay Hakiki yang viral selingkuh dan wikwik dengan ibu mertua itu bukan ditolak.
Namun, laporan Rozy dinyatakan tidak cukup bukti. Sehingga Rozy disarankan membuat pengaduan secara tertulis.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengaduan Rozy telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Januari 2023.
Dikatakan Shinto, Rozy datang berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE. Namun laporannya tidak cukup bukti.
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” jelas Shinto.
Oleh polisi, Rozy disarankan membuat pengaduan pada lembar pengaduan.
Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.
Pihaknya, kata Shinto, akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri No 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada,” katanya.
Nantinya, kata Shinto, penyidik akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
“Lalu untuk tindak lanjut berikutnya adalah dengan gelar perkara secara kolegial, itu pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"