KONTEKS.CO.ID – Polisi akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Kota Tangerang, pada Senin 9 Desember 2023 mendatang.
Saat ini, polisi baru melakukan uji coba satu kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tangerang.
Penerapan tilang elektronik atau ETLE di Kota Tangerang diterapkan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas.
“Mulai hari ini, kami telah uji coba ETLE,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi, dikutip Jumat 6 Januari 2023.
“Dan akan diterapkan pekan depan, tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara,” kata Zain.
Uji coba pertama pemasangan ETLE dilakukan di Jalan Raya Daan Mogot.
Pemasangan dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Menindaklanjuti perintah Pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE,” kata Zain.
“Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis,” ucap Zain.
Diharapkan dengan tilang elektronik masyarakat Kota Tangerang lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan berkendara.
“Diharapkan ke depannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
“Yang jelas ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” sambungnya.
Ke depan, kata Zain, kamera ETLE statis akan dipasang di empat titik Kota Tangerang.
Kamera ini ditempatkan pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, kami ada satu ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"