KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhirnya membuat keputusan mengubah status aset yang disita dari perkara trading Binomo yang melibatkan Indra Kenz.
Awalnya, aset yang dirampas dari Indra Kenz serahkan ke negara. Kini aset itu akan dikembalikan ke korban trading Binomo.
Dengan demikian, Putusan PT Banten mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tentang status aset trading Binomo Indra Kenz itu.
Khususnya, status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban Binomo.
“Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” bunyi putusan banding hakim PT Banten, dikutip Kamis 12 Januari 2023.
Barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil Tesla.
Ini daftar bukti yang akan dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro
2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma.
11. Uang sejumlah Rp 9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma
12. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (puluhan juta
13. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia
14. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
15.Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 (ratusan juta
16. Uang sejumlah Rp 200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)
17. Uang sejumlah Rp 194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi
18. Uang sejumlah Rp 296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer
19. Uang senilai Rp 757,877,920 (ratusan juta) yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
20. .Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta)
21. Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)
22. Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp 9.472.610
23. Uang tunai Sejumlah Rp 31.715.110
24. Uang sejumlah 1.886.950.945
25. Uang Tunai Sebesar Rp 80.000.000
26. Uang senilai Rp 129.000.000 (ratusan juta)
27. 1 (satu) unit HP merek iPhone X
28. 1 (satu) unit HP merek iPhone 11
29. 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011
30. .1 (satu) Buah BOX jam tangan Jam Tangan Richard Mille RM 055
31. 1 buah STNK Asli merk Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
32. 1 buah BPKP Asli Merk FERRARI Type California 4X2 AT tahun 2012
33. 1 buah BOX Jam Tangan Merk Richard Mille
34. 1 buah BOX Jam Tangan Rolex Merk DIW
35. 1 buah BOX buku panduan Jam Tangan Merk Richard Mille
36. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet
37. 1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M.Kn., berisi :
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania
Kesuma
38. 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi:
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra
Kesuma
39. Tanah dan bangunan (baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"