KONTEKS.CO.ID – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengakui pernah menjalin kontrak dengan PD Pasar Jaya soal bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Hal itu dikatakan Premi Lasari terkait dugaan isu korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan PD Pasar Jaya senilai Rp2,85 triliun.
Namun, kata Premi, kontrak dengan PD Pasar Jaya soal bansos Covid-19 itu telah berakhir 31 Desember 2020 lalu.
“Intinya memang kalau kami sih memang pernah berkontrak dengan PD Pasar Jaya. Tetapi kan kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020,” ujar Premi kepada wartawan, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.
Dikatakan Premi, pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah dilakukan terkait bansos Covid-19 pada 2021-2022.
“Pemeriksaan sudah pemeriksaan di 2021, 2022. Sudah saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK,” kata dia.
Pihaknya, kata Premi, siap memberikan keterangan lebih lanjut bila KPK menelusuri kasus dugaan korupsi bansos tersebut.
“Jelas dong, sebagai perangkat daerah kita harus memberikan keterangan sebaik baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, tumpukan beras ditemukan di gudang milik Perumda Pasar Jaya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Disebutkan, beras itu terkait korupsi bansos era Anies Baswedan.
Bahkan, beras di gudang Perumda Pasar Jaya itu terlihat membusuk hingga berwarna kuning dan berjamur.
Temuan beras busuk di gudang Perumda Pasar Jaya diunggah pegiat media sosial, Rudi Valinka dengan nama akun @kurawa di Twitter.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"