KONTEKS.CO.ID – Tingkat pencemaran atau kualitas udara di DKI Jakarta kerap menjadi nomor satu terburuk di dunia.
Sejumlah faktor mempengaruhi peningkatan particulate matter (PM) 2.5 yang mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dengan demikian, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat atau buruk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Jakarta Timur merupakan daerah dengan tingkat pencemaran udara paling tinggi.
Menurut Asep, tingginya pencemaran di Jakarta Timur terjadi karena daerah tersebut adalah kawasan industri.
“Memang timur itu kan daerah industri, selain utara, jadi wilayah industri kita paling banyak di timur selain di utara, di utara ada pelabuhan tapi kalau industrinya memang ada di timur,” ungkap Asep, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 19 September 2022.
“Sehingga kualitas udara di timur pada saat ini pencemarannya relatif lebih tinggi dengan kota lain di Jakarta,” imbuhnya.
Menurut Asep, daerah yang menjadi kawasan industri akan mengalami kualitas udara yang cenderung buruk. Hal itu diperparah dengan adanya industri di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Tangerang.
“Jadi daerah daerah yang memiliki industri yang banyak pasti berdampak pada kualitas udara,” jelasnya.
Dikatakan Asep, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron atau PM2,5 pada 2030.
Rencana itu akan dilakukan melalui tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
“PM2,5 ini menimbulkan dampak kesehatan yang parah baik untuk jangka pendek dan jangka panjang,” kata dia.
Berdasarkan pemaparan DLH DKI, hasil pengukuran dari lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan polutan PM2,5 dan PM10 sudah jauh di atas baku tahunan nasional.
Indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun berada pada tingkat rendah dibandingkan daerah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78.
Keiga strategi itu yakni meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak, dan mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak.
Untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, Pemprov DKI juga akan meningkatkan inventarisasi emisi berkelanjutan.
Pemprov DKI juga akan meningkatkan pemantauan dan evaluasi hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.
Strategi pengurangan pencemaran udara dari sumber bergerak, Pemprov DKI akan melakukan peremajaan angkutan umum, hingga pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi publik dan pemerintah.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"