KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Gebyar Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 atau dosis keempat untuk warga di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan jenis Vaksin Pfizer dan Zifivax untuk vaksinasi booster kedua Covid-19.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, untuk vaksinasi booster kedua Covid-19 warga dapat datang ke lokasi dengan membawa KTP.
Untuk usia 18 tahun ke atas, jarak vaksin dosis kedua ke dosis ketiga adalah tiga bulan.
Sementara itu, untuk jarak vaksin dosis ketiga ke dosis keempat enam bulan.
“Jarak vaksin Covid sesudah sembuh dari Covid minimal satu bulan. Jarak vaksin Covid dengan vaksin merek apapun lainnya termasuk meningitis, imunisasi anak adalah minimal 14 hari,” ujar Ngabila, menukil laman resmi Pemprov DKI, Senin 23 Januari 2023.
Gebyar vaksin Pemprov DKI Jakarta juga melayani vaksin dosis 1 dan 2 untuk usia 12 tahun ke atas.
Sementara dosis ketiga dan keempat untuk usia 18 tahun ke atas.
“Vaksin terbukti sangat efektif mencegah kematian dan long Covid akibat infeksi Covid-19,” kata Ngabila.
gebyar vaksinasi digelar pada 24 hingga 27 Januari 2023 pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini digelar di beberapa titik, seperti berikut :
1. Halaman depan kantor Balai Kota DKI Jakarta
2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja di Tanjung Priok)
3. Kantor wali kota di lima wilayah.
Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan, warga berusia di atas 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis kedua, mulai Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Kemenkes, vaksin booster Covid-19 dosis kedua kini tidak lagi dibatasi untuk tenaga kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes, dr Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua tidak perlu menunggu mendapat tiket.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"