KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, 17, yang tewas ditabrak mobil Pajero pensiunan polisi AKBP ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dinyatakan polisi sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu itu, penyidik menilai korban lalai dalam mengendarai kendaraannya.
Untuk meyakinkan publik, polisi pun membeberkan kronologis dari kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman, menjelaskan, kejadian itu bermula sewaktu Hasya naik motor dengan kecepatan 60 km/jam menuju Jakarta dari Depok.
Lalu korban ngerem mendadak guna menghindari kendaraan di depannya yang berbelok. Sementara kondisi jalan hujan sehingga pengereman dadakan memicu Hasya tergelincir kemudian jatuh ke kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil SUV yang dikendarai AKBP ESBW dan akhirnya menabrak Hasya. Polisi mengklaim kronologi ini berdasarkan olah TKP yang digelar polisi dan pemeriksaan saksi ahli, teman korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
“Jadi bukan terbentur kendaraan Pajero (yang dikendarai AKBP ESBW), melainkan jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Lalu terjadilah kecelakaan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Meski menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Aparat berdalih korban lalai berkendara, kendati kecelakaan melibatkan mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP ESBW.
“Kenapa tersangka? Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” klaimnya.
Menurut Latief, walaupun kecelakaan di jalan terjadi akibat ketidaksengajaan seharusnya semua pengendara dapat berhati-hati dalam menghadapi situasi apapun di jalan raya. Termasuk, jika ada orang yang tiba-tiba berbelok.
Latief menegaskan, pada kasus ini, pengemudi Pajero tidak mungkin menghindari kecelakaan. Sebab motor mendadak tiba-tiba ada di depan jalurnya.
“Dengan jarak yang sudah kami hitung, tak mungkin Pak Eko (ESBW) dengan refleks mampu menghindar. Pak Eko sendiri katanya sempat banting setir ke kiri, namun tak ada ruang yang cukup untuk menghindari kecelakaan,” pungkasnya.
Kasusnya sendiri sudah SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya mengingat mahasiswa UI yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"