KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas kecelakaan dengan ditabrak mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono Hasya sendiri tewas dalam peristiwa tersebut.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan untuk Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas tertabrak mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
BEM UI menegaskan, sangat mengecam penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas tertabrak mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Tabrakan mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
“Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu 28 Januari 2023.
Dikatakan Melki, peristiwa yang menimpa Hasya dengan pensiunan Polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan.
“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata dia.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan,” lanjutnya.
Menurut Melki, pihaknya tidak mau SP3 yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian, dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan.
Sehingga, BEM UI berjanji akan terus memperjuangkan hak Hasya, bersama rekan-rekannya di kampus UI.
“BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya,” ujarnya.
Smentara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mempersilakan keluarga korban menempuh Praperadilan jika belum puas atas perkara tersebut.
“Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” kata Latif, Jumat 27 Januari 2023.
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan dengan syarat, memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
“Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"