KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja, salah seorang pengeroyok Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4) lalu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan itu disampaikan Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja dalam sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Menurut Bagja, kliennya itu hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.
“Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik,” kata Anjas, dalam pleidoinya.
Anjas menilai, dakwaan JPU bahwa Bagja melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider berlebihan.
“Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut (menarik kaus saksi korban),” ungkap dia.
Dalam pledoinya, Anjas menyampaikan bahwa Bagja saat ini masih berstatus pelajar dan juga sebagai tulang punggung keluarga dengan berprofesi sebagai ojek online.
Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Dengan dibebaskan, Anjas berharap kliennya dapat kembali melanjutkan sekolah dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai ojek online.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
“(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka,” ujar Jaksa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"