KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta menuntut Pemprov DKI menertibkan tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta Selatan.
Desakan mahasiswa agar penertiban segera dilakukan karena seluruh pengusaha yang berbisnis di Senopati tidak tertib aturan. Terutama melanggar peruntukan lahan di wilayah itu.
Dari pantuan, mahasiswa yang menggelar aksi tiba di Balai Kota DKI Jakarta sejak pukul 12.25 WIB. Mereka berusaha menerobos pagar kantor gubernur untuk menggelar aksi.
Menurut koodinator lapangan Gerakan Centeral Mahasis Jakarta, La Ode, aksi digelar karena banyak aturan yang dilanggar di wilayah Senopati, Jakarta Selatan. Terutama telah menyalahi aturan Perda No. 1 Tahun 2014.
Menurut La Ode, maraknya hiburan malam di kawasan Senopati terjadi sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, justru menetapkan Pergub No. 31 Tahun 2022 pada tanggl 27 Juni 2022, sehingga terjadi perubahan signifikan yang awalnya kawasan Senopati sebagai zona perumahan, kini sudah kuasai oleh tempat hiburan malam.
“Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No. 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap Rapat Paripurna” kata La Ode dalam orasinya.
“Sesuai dengan hukum yg berlaku di Indonesia bahwa peraturan daerah memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Gubernur yg belum bisa diakui keberadannya secara hukum,” katanya lagi.
Ditambahkan La Ode, atas nama keadilan berdasarkan hukum, Gerakan Mahasiwa Centra Jakarta mendesak Pemprov DKI agar menindak tegas tempat karaoke, bar dan hiburan malam di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"