KONTEKS.CO.ID – Bripka Madih, Anggota Provos Polsek Jatinegara yang viral dalam kasus polisi peras polisi membantah meminta maaf kepada mantan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan mengatakan, pernyataan Bripka Madih dalam kasus polisi peras polisi itu telah dipelintir Polda Metro Jaya.
Menurut Yasin, pihak Polda Metro Jaya telah memelintir soal adanya permintaan maaf dari Bripka Madih terkait permasalahan sengketa lahan hingga berujung kasus polisi peras polisi.
Pernyataan tersebut, kata Yasin, telah memframing seakan-akan Madih yang melakukan kesalahan.
“Kemudian katanya ada pelintir bahwa beliau minta maaf. Tidak ada permintaan maaf, Bripka Madih kalau bicara mengawali bilang minta maaf,” ujar Yasin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2023.
“Jadi jangan dipelintir seolah-olah permintaan maaf. Karena ini kesalahan beliau karena ini kebiasaan,” imbuh Yasin.
Kekinian, Bripka Madih telah menjalani pemeriksaan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah mengkonfrontasi atau mempertemukan secara langsung Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan kasus polisi peras polisi.
Bripka Madih viral lantaran mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.
Bripka Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi.
Trunoyudo memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan konfrontasi dan Bripka Madih tidak bisa membuktikan adanya pemerasan tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"