KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Minggu 12 Februari 2023.
Namun Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan PKL berjualan di zona hijau saat HBKB atau CFD di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Selain di zona hijau dan beberapa jalan penghubung, Pemprov DKI Jakarta melarang PKL berjualan saat HBKB atau CFD di Jalan Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Adapun, jalan penghubung bagi PKL untuk berjualan yakni di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Menurut Pemprov DKI, zona merah pedagang diterapkan berdasar hasil rapat evaluasi Dishub DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam aturannya, PKL tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.
“Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning,” tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
“Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga,” lanjutnya.
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Berikut delapan zona hijau di HBKB atau CFD di Jalan Sudirman-MH Thamrin:
1. Jalan Sunda
2. Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Sumenep
4. Jalan Pamekasan
5. Jalan Purworejo
6. Jalan Blora
7. Jalan Teluk Betung
8. Jalan Galunggung.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"