KONTEKS.CO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan pegawainya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat.
Sebagai gantinya, para pegawai bisa menggunakan sepeda atau transportasi umum.
Aturan itu dituangkan dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo nomor e-3001 tahun 2022.
“Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan untuk menggunakan Sepeda setiap hari Jumat sebagai bentuk dukungan Dishub DKI Jakarta dalam penyediaan dan pemanfaatan Jalur Sepeda,” menukil akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (30/8).
Pegawai Dishub DKI Jakarta yang tidak memiliki sepeda tidak diminta membeli terlebih, melainkan menggunakan angkutan umum di hari Jumat.
“Yang enggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir.
Kata Chaidir, para pegawai bisa memakai kendaraan pribadi saat bekerja di hari Jumat. Akan tetapi, tidak boleh parkir di kantor Kemenhub.
Para pegawai tetap harus memakai sepeda atau angkutan umum saat pergi ke kantor.
“Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada. Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana, ke mana,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"