KONTEKS.CO.ID – Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, yang dianggap kawasan elite tapi sebenarnya semrawut. Rumah tinggal tapi jadi tempat disko kerena salah penggunaan peruntukan di wilayah itu.
Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalanan yang semrawut di daerah itu. Kejadian arogansi pengendara Fortuner terhadap pengendara Brio adalah contoh kecil akibat dampak dari tidak tertatanya kawasan Senopati.
Kawasan yang harusnya menjadi tempat tinggal, kini berubah menjadi tempat hiburan malam. Kemacetan di daerah ini terjadi sepanjang hari. Setelah jam kantor, kemacetan akan tetap terjadi hingga dini hari, bahkan hingga pagi lagi.
Penyebab utamanya adalah penggunanaan badan jalan sebagai tempat parkir. Memilih mendapatkan tempat hiburan yang lebih besar, pengusaha di sana akhirnya mengabaikan lahan parkir.
Meski lahan parkir disediakan, tetap saja wilayah di Senopati bukan tempat untuk wilayah hiburan malam. Bahkan saat ini tersohor dengan nama Senoparty.
Kawasan Senopati memang menjadi perbincangan belakangan ini. Aksi unjuk rasa bahkan digelar mahasiswa karena wilayah itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zona Wilayah.
Senopati yang dulunya pemukiman yang asri, kini berubah jadi tempat karaoke, bar, dan hiburan malam. Kebisingan tidak dapat dihindari lagi di kawasan itu. Apakah warga sekitar yang masih memilih tinggal di kawasan itu tidak terganggu.
Banyak pengusaha di wilayah itu santai saja membuka tempat hiburan karena berpegang pada Pergub Nomor 31 Tahun 2022 pada 27 Juni 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang yang dikeluarkan Anies Baswedan.
Mahasiswa dari Gerakan Central Mahasiswa Jakarta sudah menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, menertibkan tempat hiburan di kawasan itu.
“Pergub Nomor 31 Tahun 2023 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 masih belum dicabut, karena masih dalam tahap rapat paripurna,” kata koordinator aksi, La Ode, di Balaikota Jakarta.
“Atas nama keadilan, berdasarkan hukum Pemprov DKI harus menindak tegas tempat karaoke, bar, dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, terkait insiden mobil Fortuner itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan korban dengan mobil Brio bernama Ari Widianto telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Terkait adanya konflik yang terjadi di Jalan Raya antara mobil warna hitam dengan berwarna kuning. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023.
Trunoyudo mengatakan, kasus pengendara Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Brio tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Adanya perusakan menggunakan sajam tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidik yang kemudian akan didalami dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"