KONTEKS.CO.ID – Sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Brio di Jalan Senopati menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Namun, sopir Fortuner yang bertindak arogan di Jalan Senopati itu dipulangkan polisi usai menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam menjelaskan alasan polisi mengizinkan sopir Fortuner viral di Senopati itu pulang ke rumahnya.
Menurut Ade Ary, sopir Fortuner itu dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
“Jadi kita sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Namun, meski diizinkan pulang, Ade Ary memastikan proses hukum kasus terhadap pria berinsial GR (24) itu terus berlanjut.
“Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu (di bawah 5 tahun),” jelas Ade.
Selain itu, polisi mengizinkan sopir Fortuner itu pulang lantaran sudah terjadi musyawarah dengan korban.
Sebelumnya, aksi arogan sopir Fortuner berinisial GR (24) terhadap sopir mobil Brio terjadi di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ade Ary Syam mengatakan, usai tahap penyidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tabrakan dan perusakan yang dilakukan sopir Fortuner di Jalan Senopati itu.
“Karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Selengkapnya silakan disimak di artikel ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"