KONTEKS.CO.ID – Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp740 juta diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu 15 Februari 2023.
Disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, tersangka pengelapan pajak itu berinisial CL (63). Dia selalu memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.
Tersangka adalah Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan bergerak di bidang usaha penjualan batu split.
Tersangka diketahui memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Karena itu, negara dirugikan sebesar Rp740.397.960 atas perbuatannya mengemplang pajak.
“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat kepada konteks.co.id, Kamis, 16 Februari 2023.
Dijelaskan Selamat, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan peringatakan.
DJP dalam kasus ini telah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).
Saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi wajib pajak tidak memanfaatkannya.
“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"