KONTEKS.CO.ID – Tindak kejahatan di Jakarta kian marak belakangan ini, khususnya yang menyasar pengendara kendaraan bermotor di jalanan.
Sejumlah titik di jalanan Jakarta disebut rawan dan marak terjadi kejahatan dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan imbauan agar masyarakat mewaspadai tindak kejahatan jalanan.
“Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat 17 Februari 2023.
Masyarakat, kata Hengki, perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan.
Kata Hengi, lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan ialah area publik dan tempat parkir.
“Seperti lokasi area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan,” ujar Hengki.
Para pelaku tindak kejahatan tersebut, lanjut Hengki, beraksi lebih dari satu orang dengan membawa senjata tajam.
“Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan, cara yang kerap digunakan para pelaku kejahatan dengan mengikuti, memepet kemudian mengambil barang hingga tak segan melukai korban.
Salah satu modus, para pelaku berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
“Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” jelas Hengki.
Kekikian, Polda Metro Jaya berhasil menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.
Rinciannya, 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO).
Lalu, pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Dari tindak kejahatan itu, disita delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"