KONTEKS.CO.ID – Giorgio Ramadhan (24), sopir Fortuner arogan di Jalan Senopati masih berstatus tersangka dan masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Giorgio Ramadhan (24), sopir Fortuner yang menabrak dan merusak Brio kuning di Jalan Senopati itu masih menunggu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diketahui, sopir Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap Giorgio Ramadhan (GR), sopir Fortuner arogan di Jalan Senopati dan keduanya sepakat berdamai.
“Kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau nggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat 17 Februari 2023.
AW telah resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
“Karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” ungkap AW, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
Pihaknya, kata AW, sudah membuat perjanjian dengan Giorgio yang tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Pihak Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” ungkapnya.
Kepada polisi, AW menyampaikan terima kasih telah membantunya dalam kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.
Giorgio Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka lantaran merusak mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari.
Usai dilakukan pemeriksan, Giorgio yang sempat diizinkan pulang oleh polisi akhirnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Giorgio langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"