KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan Pulau G hasil reklamasi akan diperuntukkan untuk permukiman.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan hingga kini belum ada hunian permanen yang dibangun di kawasan Pulau G.
“Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini,” ungkap Riza, usai acara Musyawarah Nasional Komite Seni Budaya Nusantara, Sabtu 24 September 2022.
Meski telah diarahkan sebagai kawasan permukiman, Riza belum dapat memastikan kapan pembangunan di Pulau G akan dimulai.
“Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan. Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya,” tuturnya.
Riza Patria mengatakan bahwa Pulau G sudah ditetapkan sebagai kawasan zona ambang.
“Pulau G sudah disampaikan oleh Pak gubernur nanti ke depan akan ditetapkan sebagai kawasan zona ambang, yaitu pulau tersebut nantinya akan diarahkan menjadi kawasan permukiman,” kata Ariza.
Hanya saja, tak semua warga bisa menempati kawasan tersebut lantaran luasnya yang hanya beberapa hektare saja.
“Enggak, enggak bisa (pindah semua) itu kan warganya tetap di wilayah masing-masing. Itu kan pulau cuma beberapa hektare,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak mengategorikan secara khusus warga mana yang akan menempati kawasan Pulau G.
“Iya, tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga,” jelas Riza.
Kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,” demikian bunyi Pergub tersebut.
Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi, kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"