KONTEKS.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, perbedaan pendapat terkait makna reklamasi dengan perluasan daratan merupakan hal yang wajar.
Hal itu dikatakan Riza merespons pernyataan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyusul diterbitkannya Pergub No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
“Itu biasa ya. Sekali lagi, itu kan perdebatan perbedaan (pendapat) itu biasa,” ujar Riza, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu 25 September 2022.
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak ingin berdebat dengan siapapun. Ditegaskan Riza, jajarannya ingin agar DPRD DKI beserta warga bekerja sama membangun Jakarta.
“Tidak perlu kita memperdebatkan dan memperuncing perbedaan. Justru saya ingin mengajak antara Pemprov dan DPRD, kita bermitra, bekerja sama, membangun Kota Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, Gembong Warsono menyatakan perluasan daratan sama saja dengan reklamasi. Kata Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah.
Menurut Gembong, hal dimaksudnya adalah soal perluasan daratan dan reklamasi.
“Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi,” kata Gembong, Jumat 23 September 2022.
Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
“Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan,” tegas dia.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"