KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
IMB kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara yang berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang itu diterbitkan Pemprov DKI Jakarta saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI pada 2021.
Kekinian, Pemprov DKI Jakarta beralasan, penertiban IM di dekat Depo Pertamina Plumpang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang bertempat tinggal di sekitar area tersebut.
“Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko kepada wartawan, Selasa 7 maret 2023.
Dikatakan Sarjoko, kebutuhan dasar itu di antaranya air bersih dan aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat serta ekonomi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara.
IMB itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.
Pemberian IMB kawasan bersifat sementara itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Sesuai Pasal 12, Pergub menyebutkan IMB bersifat sementara itu memiliki jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.
Jangka menengah berlaku hingga tiga tahun dan jangka panjang berlaku lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Lahan permukiman warga itu menjadi sorotan lantaran dekat dengan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara hingga hangus terbakar dan menimbulkan korban jiwa tidak sedikit.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena mengatakan, IMB untuk warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena, soal IMB warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, dikutip Senin 5 Maret 2023.
Dikatakan Suhaena, masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana meski tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya. Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"