KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 417 unit bus Transjakarta akan dilelang setelah resmi dihapuskan sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang diproses Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ditaksir, lelang 417 unit bus Transjakarta itu bernilai sedikitnya Rp21,3 miliar.
Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, nilai Rp21,3 miliar lelang bus Transjakarta itu merupakan penaksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Nilai dari 417 unit bus, ini dari KJPP Rp21,3 miliar,” ujar Reza, di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.
Reza meyakini, nilai 417 unit bus Transjakarta itu bisa bertambah ketika dilelang nanti.
“Kalau ditanya susut, pasti ada penyusutan. Itu nilai dasar, nanti (saat lelang) harus di atas itu,” ujarnya.
Dikatakan Reza, usai Komisi C mengizinkan penghapusan aset itu, jajarannya akan melakukan pelelangan terbuka terhadap 417 unit bus tersebut.
Proses lelang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
“Kalau sudah dikeluarkan (diizinkan Komisi C), kami akan lakukan pelelangan terbuka lewat DJKN,” tuturnya.
Reza berharap pelelangan terbuka itu dapat dilakukan sepekan usai Komisi C nantinya mengizinkan penghapusan aset tersebut.
“Makanya mudah-mudahan bisa segera lelang seminggu setelah surat (persetujuan) DPRD DKI,” kata dia.
Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyebutkan, jajarannya hendak menghapus aset itu karena 417 bus tersebut sudah berusia tua.
“Sejak proses pengajuan (permohonan penghapusan), umur operasional bus sudah tujuh tahun. Yang mau dipindahtangankan ini merupakan bus yang tercatat di Dishub dan bukan termasuk dalam bus yang terkena sengketa,” ujar Ismanto.
Dari 417 bus yang akan dilelang, sebanyak 299 unit berbahan bakar gas dan 118 unit bus berbahan bakar solar.
Ismanto mengungkapkan, proses permohonan persetujuan penghapusan 417 unit bus itu telah berlangsung sejak 2018.
Namun, ia mengakui bahwa pembahasan permohonan persetujuan penghapusan dengan Komisi C memang baru berlangsung pada Rabu ini.
Selama 2018-2023, untuk memohon persetujuan penghapusan itu, Ismanto mengakui Dishub DKI harus bersurat kepada BPAD DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"