KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menahan wanita pelaku anak berinisial AG (15), yang merupakan kekasih dari Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Pertimbangan penahanan pertimbangan secara objektif dan subjektif. Objektif itu ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Setelah alasan objektif tadi, alasan subjektif adalah karena khawatir AG akan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidana.
Meski begitu ditegaskan Hengki Haryadi, meski AG ditahan usai menjalani pemeriksaan, tapi sebagai pelaku anak tentu diterapkan pertimbangan-pertimbangan. Penahanan dilakukan di LPKS.
“Penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya lagi.
Dalam penahanan di LPKS ini, AG akan mendapatkan pendampingan. Tentu ada dari pihak keluarga, meski kondisi kedua orang tua yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit.
“Penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"