KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya ternyata lebih dulu melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebelum akhirnya melakukan penahanan selama 7 hari pertama terhadap wanita pelaku anak berinisial AG (15), yang merupakan kekasih dari Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pada keterangan pers di Polda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam lamanya, dan atas pertimbangan kenyamanan terhadap anak, akhirnya AG harus ditahan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam, namun kita dengan pertimbangan kenyamanan, artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai diatur dalam sistem peradilan anak. Dalam hal ini didampingi selain daripada lawyer juga tadi dari tim pembimbing kemasyarakatan bapas Jaksel,” kata Hengki pada Rabu, 8 Maret 2023.
Selain itu kata Hengki, tetap untuk menjamin pemenuhan hak anak, ada juga pendampingan dari tim KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial dalam rangka dan dalam menjamin pemenuhan terhadap hak-hak anak.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan. Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan sistem peradilan anak artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya lagi.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Alasan Penahanan
Pertimbangan penahanan terhadap AG adalah pertimbangan secara objektif dan subjektif. Objektif itu ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara alasan subjektif adalah karena khawatir AG akan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidana.
Meski begitu ditegaskan Hengki Haryadi, meski AG ditahan usai menjalani pemeriksaan, tapi sebagai pelaku anak tentu diterapkan pertimbangan-pertimbangan. Penahanan dilakukan di LPKS.
“Penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"