KONTEKS.CO.ID – Warga korban penggusuran melakukan aksi pendudukan Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).
Pasalnya, hingga kini warga korban penggusuran tak kunjung diberikan kunci hunian Kampung Susun Bayam.
Warga mulai masuk ke area Kampung Susun Bayam sejak 13 Maret.
Suryo, salah seorang warga mengatakan, sudah mengikuti alur birokrasi untuk bisa menghuni Kampung Susun Bayam, namun hingga kini belum mendapat kepastian.
“Padahal Desember 2021 warga Kampung Bayam sudah harus menerima kunci dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada Pj Gubernur yang kami tembusan ke Wali Kota, Dinas perumahan dan seluruh instansi terkait,” ujar Suryo, Kamis 16 Maret 2023.
“Namun Pj Gubernur tidak merespons dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” imbuh Suryo.
Aksi pendudukan Kampung Susun Bayam itu dilakukan warga bersama Indonesia Resilience (IRES).
Penjelasan Jakpro
Sementara, Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif menyayangkan aksi tersebut.
Dikatakan Syarif, warga berdalih hendak mengadakan pertemuan bersama JakPro demi bisa masuk ke dalam kawasan Kampung Susun Bayam.
“Iya. Itu kita sayangkan ya karena warga saat masuk ke area, mereka bilang udah ada janji sama JakPro,” ujarnya.
“Padahal kita tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun. Mereka masuk saja,” lanjut Syarif.
Saat ini, kata Syarif, hanya segelintir warga yang bertahan di Kampung Susun Bayam.
Kampung susun masih ditutup untuk umum. Hanya petugas yang melakukan perbaikan saja yang beraktivitas di dalam.
“Kita tidak mengusir teman-teman yang sudah masuk ya kita berharap itu tetap steril ya karena itu kan masih belum ada penetapan siapa pengelolanya gitu ya, kita tidak mengusir jadi beberapa keluar terus tidak kembali gitu,” terangnya.
Menurut Syarif, pihaknya mengerti keinginan warga yang segera mendapatkan hak hunian.
Namun, JakPro masih mengkaji aspek legalitas terkait kepemilikan lahan.
“Jadi kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas. Mungkin teman-teman tahu lahan itu punya JakPro, tanahnya bukan punya JakPro punya Pemprov ini analogi kalau boleh saya sampaikan sewa rumah gitu ya kalau kita menyewa rumah boleh nggak disewakan lagi? Kan nggak boleh harus izin kira-kira itulah yang sedang kita proses,” jelasnya.
JakPro, tambah Syarif, menghindari maladministrasi ketika aspek legalitas itu tak terpenuhi.
Pasalnya, sampai saat ini JakPro belum resmi berstatus sebagai pengelola Kampung Susun Bayam karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan Dispora DKI.
“Meskipun asetnya kalau beberapa pihak menyatakan rumahnya JakPro yang bangun, ya betul bangunannya JakPro yang bangun tapi itu kan penugasan dari pemerintah lahannya punya pemerintah jadi kita harus diskusi harus meyakinkan semua pihak supaya itu secara hukum benar,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"