KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan pertimbangan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice David dengan AG.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, salah satu pertimbangan restorative justice adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Ade, pertimbangan dari jaksa terkait masa depan dari pelaku anak yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
“Diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Ade, dikutip Jumat 17 Maret 2023.
Selain itu, kata Ade, pihaknya menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya David.
“Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Ade.
Namun demikian, lanjut Ade, pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan restorative justice.
Pasalnya, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” ujarnya.
Terkait Mario Dandy Satriyo dan dan Shane Lukas, kata Ade, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban David luka berat.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"